TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah memutuskan kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tetap melanjutkan pendalaman perkara.
“Dalam proses itu ada dugaan keterlibatan seorang pengusaha di Kabupaten Bintan bernama Ferdy Yohanes, yang juga saksi sebelumnya dalam perkara tersebut,” ucap
Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus
Yakni, kata Jendra, terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 lalu.
Sehingga, Kejati Kepri telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Ferdy Yohanes ke Kejagung RI, untuk diteruskan ke Kemenkumham RI serta pihak imigrasi terkait.
“Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya. Intinya masih didalami, dan nanti dikabari Senin pekan depan,” ucap Jendra, Sabtu (19/6/2021).
Jendra menambahkan, langkah yang dilakukan oleh Kejati Kepri itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap keberlanjutan perkara korupsi dimaksud.
“Pencekalan itu, supaya Ferdy tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, pihaknya, telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp7,5 miliar pada 17 Maret 2021 silam.
Uang tunai itu, kata Hari, berasal dari Ferdy yang merupakan seorang pengusaha PT Gunung Sion.
Hari menerangkan, dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Desember 2021 lalu, saksi Ferdy, terungkap diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit tersebut sekitar Rp 10 miliar.
Tapi yang bersangkutan baru mengembalikan Rp 7,5 miliar itu. Duit Ferdy ini, sambung Hari, telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang.(rul)