TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan, penyelidik telah memeriksa 2 karyawan bagian teller BTN pada Senin (11/11/2019).
Mereka dimintai keterangan sesuai dengan tugas masing-masing sebagai teller bank, atas kasus dugaan penggelapan dana pajak, BPHTB.
“2 karyawan teller bank dimintai penjelasan seputar tugas pelayanan wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran di BTN,” jelasnya.
Rizky menambahkan, hari ini pihaknya telah memeriksa seorang Pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
“Untuk inisial dan jabatannya, saya belum bisa sebutkan. Sampai hari ini sudah 9 orang yang kita mintai keterangan baik dari Pegawai Pemko Tanjungpinang, dan pihak-pihak terkait,” sebutnya.
Lebih jauh Rizky menjelaskan, pihaknya telah mengagendakan juga 8 orang wajib pajak, untuk memberikan penjelasan kepada Penyelidik Kejari Tanjungpinang, Rabu (13/11/2019).
“Besok 8 orang dari wajib pajak kita akan periksa,” tutupnya.(rul)