TANJUNGPINANG (HAKA) – Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Wagiyo S mengatakan, akan membentuk penyidik baru untuk menindaklanjuti 5 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna.
“Sebab penyidik di Aspidsus sebagian sudah pindah tugas,” ucap Wagiyo saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi berkas perkara, alat bukti dan barang bukti lainnya dalam kasus tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di antaranya, keterangan saksi hingga keterangan ahli. Keterangan ahli ini kata dia, sangat penting dalam menentukan perkaranya.
“Ditambah lagi sekarang elektronik sebagai salah satu alat bukti baru,” terangnya.
Wagiyo menambahkan, pihaknya juga akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Oktober 2019 silam, tentang praperadilan tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Sejauh mana proses putusan adanya praperadilan, seperti apa?,” tuturnya.
Apapun output-nya nanti, sambung Wagiyo, pihaknya akan transparan ke publik terkait duduk permasalahan perkaranya selama ini.
Diketahui dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan tersangka yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka, Syamsurizon, Raja Amirullah dan Makmur. (rul)