Site icon Harian Kepri

Lantik 262 PPPK, Bupati Roby: Bisa Pindah Tugas Asal di Atas 5 Tahun Kerja

Bupati Bintan Roby Kurniawan sedang berfoto bersama PPPK lingkup Pemkab Bintan yang baru saja dilantik, di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (27/5/2024)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan melantik 262 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Bintan, di Aula Seri Bentan, Kantor Bupati Bintan, Senin (27/5/2024).

Sebagai ASN, Bupati Roby meminta kepada semua PPPK yang baru saja dilantik, agar memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, di tempatnya masing-masing.

“Setelah menerima Surat Keputusan (SK), segera tunjukkan kinerja terbaiknya,” pintanya.

Selain PPPK, Roby juga melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3 orang. “Jadi total yang dilantik adalah 265 orang,” terangnya.

Roby menegaskan, bagi PNS dilarang mengajukan pindah selama masa tugas 10 tahun. Sedangkan, PPPK bisa mengajukan pindah tugas di atas 5 tahun kerja.

“Selamat bertugas bapak ibu semua, tunjukan kinerja secara profesional, bijak bertindak baik di lingkungan warga maupun bermedia sosial (medsos),” pungkasnya.

Adapun rincian PPPK ditugaskan di OPD masing-masing yakni, untuk tenaga kesehatan sebanyak 144 orang. Dengan rincian, 13 orang di Dinas Kesehatan, 31 ditempatkan di RSUD Bintan Kijang, dan 70 orang di 14 Puskesmas.

Sisanya, 148 tenaga guru. Dengan rincian 45 guru ditugaskan di 20 SMP, 94 di 51 SD, dan 9 guru di 6 Sekolah Taman Kanak-kanak. (rul)

Exit mobile version