TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Asri Agung Putra, melantik 20 Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), Kamis (26/4/2018) di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Asri Agung Putra mengatakan, 20 Satgassus yang dilantik ini dibagi menjadi tiga divisi. Divisi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
“Semua divisi ada tugasnya nanti, termasuk kasus lama yang belum terungkap akan ditindaklanjuti,” katanya usai melantik.
Menurutnya, mereka nantinya bekerja secara cepat, tepat tanpa membuat masalah.
“Objektif dalam penanganannya, artinya bekerja yang mengacu dalam undang-undang,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya mereka juga harus bekerja dengan profesional dengan menggunakan ilmu yang ada.
“Nanti kita bekali kemampuan teknisnya, dan dibekali juga dengan hal-hal yang terkait pengadaan barang dan jasa, lalu kita jaga integritasnya supaya dia dalam keadaan siap bekerja dan fokus untuk sesi penindakan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selama ini Satgassus itu memang sudah ada, akan tetapi banyak yang pindah, pensiun dan ada yang diganti.
“Makanya kita perbarui Satgassus ini,” pungkasnya. (zul)