TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang segera memeriksa Bobby Jayanto dalam waktu dekat.
“Sedang kita siapkan surat panggilan,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (12/6/2019).
Efendri menerangkan, agenda pemanggilan serta pemeriksaan Bobby Jayanto ini, atas laporan salah seorang tokoh masyarakat Kepri, Mansur Razak yang mewakili 4 lembaga kemasyarakatan yakni, LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah.
Menurut Efendri, laporan tersebut masuk pada Selasa (11/6/2019), dengan nomor laporan STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI itu, tentang dugaan peristiwa pidana berupa penghapusan diskriminasi ras dan etnis dari isi pidato Bobby di hadapan warga Tionghoa Tanjungpinang.
Tepatnya, di Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sekarang kami proses lidik, laporan sudah terima dan registrasi, lagi mempersiapkan administrasi penyelidikan,” imbuh Efendri.
Sementara itu, Bobby Jayanto saat dikonfirmasi hariankepri.com melalui telepon seluler, belum menyampaikan tanggapannya terkait kesiapan pemeriksaan atas kasus tersebut. (rul)