BINTAN (HAKA) – Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk Pemkab Bintan mendapatkan nilai 64,28 dengan meraih predikat B.
Laporan itu diterima oleh Sekda Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI, Tjahjo Kumolo, di Radisson Golf & Convention Center Batam, Senin (10/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Adi mengapresiasi seluruh jajaran, yang telah berupaya dalam meningkatkan mutu dan kualitas kinerja para Aparatur Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Ini hasil dari kinerja semua. Masih banyak memang yang harus dibenahi, namun demikian, hasil ini setidaknya harus jadi pemacu semangat dalam perbaikan ke depan” kata Adi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen untuk terus memperbaiki, baik sistem maupun pengaplikasian kinerja.
Bahkan Adi mengklaim, bahwa Bintan tengah membangun suatu terobosan baru, untuk penilaian kinerja yang lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan MenPAN RB nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP.
Dijelaskannya, evaluasi itu ditujukan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome), terhadap penggunaan anggaran.
“Yakni, dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi pada hasil (result oriented government), serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan,” paparnya.
Adi menerangkan, ada lima komponen penilaian dalam SAKIP, yakni perencanaan kinerja dengan bobot nilai 30 persen, pengukuran kinerja bobot 25 persen, pelaporan kinerja bobot 15 persen, evaluasi kinerja bobot 10 persen, dan capaian kinerja dengan bobot 20 persen.
“Pemkab Bintan berhasil meraih nilai 64,28 dengan rincian, perencanaan kinerja 20,64 persen, pengukuran kinerja 15,44 persen, pelaporan kinerja 9,33 persen, evaluasi kinerja 6,21 persen, dan capaian kinerja 12,66 persen,” tutupnya.(rul)