JAKARTA (HAKA) – Komisi 1 DPRD Kepri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, pada pekan lalu.
Anggota Komisi 1 DPRD Kepri Sarafudin Aluan menjelaskan, agar perjuangan RUU Daerah Kepulauan ini dapat disetujui oleh pusat, harus kerja keras bersama di pemerintah daerah.
“Baik itu pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” terangnya kepada hariankepri.com.
Aluan mengatakan, ada satu keuntungan dari UU Daerah Kepulauan ini apabila sudah disetujui dan disahkan. Yaitu, Kepri bisa mendapat kucuran dana minimal 3 persen atau maksimal 5 persen dari APBN.
“Hitungan itu tidak termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini telah disepakati bersama antara daerah dan pusat,” paparnya.
Maka dari itu sambung Aluan, Pansus DPR RI menyarankan agar gubernur mengajak bupati wali kota, dalam memperjuangkan RUU ini agar disetujui di pusat.
“Saya kira masukkan dari pansus ke kami ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Jika tidak bisa kita berjuang bersama-sama, lebih baik kita hentikan saja dari pada membuang energi, waktu dan materi,” ujarnya.
Aluan juga mengaku sudah cukup lelah memperjuangkan hal ini sejak 14 tahun lalu, tepatnya sejak Deklarasi Ambon tahun 2005 silam.
“Ada kesan dari pansus, bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan ini hanya semata mata keinginan pemprov. Kesan ini didapat oleh Pansus pada saat mereka berkunjung ke 8 provinsi kepulauan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan 8 daerah yang berciri kepulauan yaitu luas lautan lebih besar dari daratan terdiri dari, Provinsi Kepri, Maluku, Babel, NTB, NTT, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. (fik)