Site icon Harian Kepri

Lembaga CIC Minta Kejati Segera Tahan Dua Anggota DPRD Kepri

Ketum CIC, Raden Bambang-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, segera menahan dua anggota DPRD Kepri, yakni Hadi Chandra dan Ilyas Sabli.

Pasalnya, kata Raden, keduanya terlibat dengan tiga tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 lalu.

“Apalagi berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri,” tegas Raden saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, ia menilai perkara korupsi di DPRD Natuna itu terabaikan selama 5 tahun terakhir. Parahnya lagi, para tersangka bebas menghirup udara segar sejak ditetapkan oleh Kejati Kepri tahun 2017 lalu.

Adapun status identitas tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah, dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

“Untuk itu meminta kepada Kejagung agar memerintahkan Kejati Kepri segera menahan ke 5 tersangka, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” saran Raden.

Raden menambahkan, akan mengawal perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra dan empat tersangka lainnya itu hingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang kelak.

“Kami akan tetap memantau proses sidang lima tersangka itu nantinya,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version