JAKARTA (HAKA) – Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya memuat penghapusan Komisi ASN (KASN).
Dilansir dari antikorupsi.org, bahwa penghapusan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan pengawasan dan implementasi sistem merit di birokrasi Indonesia. Penghapusan KASN dinilai merupakan kemunduran.
“Dihapusnya KASN ini merupakan langkah mundur dari reformasi birokrasi,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi bertema Masa Depan Meritokrasi Pemerintahan Indonesia Pasca Revisi UU ASN oleh BRIN dikutip dari laman brin.go.id, beberapa waktu lalu.
Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi.
Ia menegaskan, dibubarkannya KASN juga merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023).
“Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam tersebut merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan baru ini membuat persoalan terkait dengan ASN dan birokrasi makin jauh dari perbaikan. Persoalan tersebut misalnya terkait fenomena jual beli jabatan hingga netralitas ASN yang rawan dipolitisasi.
“Utamanya menjelang dan dalam perhelatan pemilu. Pembubaran ini menguatkan politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik, persoalan yang mengemuka pada pemilu selama ini,” paparnya.
Ia menegaskan, hilangnya KASN akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup Pemda sebagai salah satu modus korupsi kepala pada era otda-pasca reformasi. (fik/net)