Site icon Harian Kepri

Lepas Jabatan Hingga 23 November, Bupati Roby Resmi Ajukan Cuti Kampanye

Roby-Deby sedang menyampaikan beberapa hal usai mendaftar di Kantor KPU Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah menerima surat Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor: B/850/918/B.PEMDA-SET/2024 tertanggal 3 September 2025. Demikian disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bintan, Syamsul.

Menurutnya, isi surat Gubernur Kepri itu tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Bupati Bintan Roby Kurniawan. Karena, Roby kembali mencalonkan diri sebagai kandidat pilkada di Bintan tahun 2024 ini.

Syamsul menyebutkan, CLTN Roby sebagai Bupati Bintan itu pada masa kampanye pilkada selama 2 bulan, terhitung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Surat itu juga menegaskan, selama Bupati Bintan menjalankan cuti kampanye, maka yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sesuai aturan.

“Surat cuti Pak Bupati Roby, baru kami terima hari ini, Kamis (19/9/2024),” jelas Syamsul kepada hariankepri.com.

Sebelumnya, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, Petahana Roby Kurniawan bersama pasangannya Deby Maryanti, resmi mendaftarkan sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029.

“Hasil verifikasi administrasi pendaftaran dari Tim KPU Bintan yang disaksikan oleh Komisioner Bawaslu, menyatakan lengkap,” jelasnya. (rul)

Exit mobile version