TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan klasterisasi tema pariwisata, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan-Tanjungpinang, dan Karimun (BBK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang diterbitkan pada 2 Januari 2024.
Dilansir dari lampiran Perpres Nomor 1 Tahun 2024, Kamis (25/1/2024), klasterisasi tema pariwisata di kawasan BBK, ditentukan berdasarkan kompleksitas pengembangan destinasi.
Dalam Perpres itu dijelaskan, kawasan Batam dan Bintan ditetapkan sebagai pusat kegiatan pariwisata berskala internasional, yang didukung oleh Tanjungpinang dan Karimun.
“Beberapa tema kepariwisataan ditetapkan sebagai strategi prioritas dan strategi utama karena memiliki bangkitan ekonomi tinggi. Dalam pengembangannya dipersiapkan pula perencanaan terkait infrastruktur penunjang, SDM, dan investasI,” bunyi lampiran Perpres tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Guntur Sakti, menjelaskan, dengan terbitnya Perpres tersebut, maka kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata di Kawasan BBK sudah diarahkan berbasis keunggulan komperatif, dan keunggulan kompetitif di masing-masing wilayah.
“Seperti Batam tema pariwisata yang ditetapkan wisata belanja, pantai, resort, event, MICE dan jasa kesehatan, dan heritage yang dalam hal ini dikawasan Camp Vietman Pulau Galang,” jelasnya.
Sedangkan, untuk Karimun, lanjutnya tema pariwisata yang ditetapkan yakni wisata pantai dan heritage, Bintan ekowisata, pantai, resort, wisata olahraga, event, dan MICE.
“Untuk Tanjungpinang tema wisata yang ditetapkan yakni, wisata heritage yang meliputi Melayu dan Tiongkok, wisata budaya, wisata kuliner dan event,” paparnya.
Guntur menuturkan, dengan hadirnya Perpres tersebut, maka perlu adanya tindak lanjut dari masing-masing pemerintah di kawasan BBK tersebut dengan melakukan harmonisasi kebijakan pembangunan pariwisata.
“Artinya Batam, Bintan termasuk Tanjungpinang, dan Karimun harus menyelaraskan rencana pengembangan dan pembangunan pariwisata di daerahnya dengan Perpres tersebut,” pungkasnya.(kar)