TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menggelar menyosialisasikan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), bersama warga Kampung Tirtomulyo dan Sumberejo, Selasa (8/11/2022.
“Ini bentuk perjuangan kami, untuk memberikan kepastian status lahan di kawasan hutan lindung terhadap warga setempat,” tegasnya.
Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang akan membantu memfasilitasinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
“Pemerintah akan bantu melalui program PPTPKH ini untuk memberikan kepastian hukum atas lahan,” sebut Rahma dalam sosialisasi tersebut.
Namu demikian kata dia, untuk memuluskan itu semua, tentu perlu dilakukan pendataan dan sinergi antara pemerintah dengan warga setempat.
“Penataan kawasan hutan dapat diajukan oleh perseorangan, instansi dan badan sosial/keagamaan, dengan objek untuk pemukiman, fasilitas umum, serta lahan garapan,” katanya.
Oleh karena itu, Rahma meminta kepada warga, untuk melengkapi kriteria pemohon yang harus dipenuhi dengan menunjukkan bukti kependudukan, hingga bukti penguasaan tanah.
“Bagi perseorangan yang bertempat tinggal di dalam kawasan itu paling singkat 5 tahun secara terus menerus, dan dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat,” paparnya.
Ia menambahkan, usulan dari Pemko Tanjungpinang selanjutnya akan di inventarisasi oleh tim yang diketuai oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Rahma berharap kepda seluruh warga kampung Tirtomulyo dan Sumberejo agar terus memberikan dukungan, sehingga proses berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan.
“Mohon dukungan dari bapak ibu semua, di sini pemko ingin memberi kejelasan status lahan tempat tinggal bapak ibu semua agar kawasan tersebut menjadi pemukiman yang sah,” tukasnya.(zul)