TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga bulan September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan Rp 4,9 dana santunan untuk keluarga nelayan, dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nelayan yang dijalankan oleh Pemprov Kepri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sujana Ahmad menjelaskan, santunan tersebut diberikan untuk 124 nelayan di Kepri, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemprov Kepri.
Dengan rincian, 102 nelayan mendapatkan santunan jaminan kematian, 20 nelayanan mendapat santunan pengobatan karena kecelakaan kerja, dan santunan beasiswa untuk 4 orang anak nelayan.
“Total jumlah santunan yang telah diberikan berjumlah Rp 4,9 miliar,” terang Ahmad Sujana.
Sujana menjelaskan, khusus untuk santunan beasiswa, dana santunan itu diberikan kepada anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada orang tuanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau orang tua meninggal biasa, tetapi telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun.
“Misalnya, jika anaknya menempuh pendidikan SMA, maka diberikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi. Tapi jika orang tuanya meninggal saat anak masih TK, maka ditanggung mulai TK sampai perguruan tinggi. Maksimal anak diberikan santunan berjumlah dua orang,” paparnya lagi.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021 lalu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menggagas dan meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, Pemprov Kepri akan menanggung iuran para nelayan dalam program program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak diluncurkan di tahun 2021 lalu, sampai tahun 2024 ini, sebanyak 31.556 nelayan di Kepri yang sudah tercover dalam program tersebut.
Dengan rincian, 4.435 nelayan di Bintan, 5.535 nelayan di Karimun, 9.775 nelayan di Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Anambas, 4.187 nelayan Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.
“Nelayan yang diberikan bantuan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja dibayarkan oleh pemilik usaha,” kata Ansar beberapa waktu lalu.(kar)