BINTAN (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyerahkan dokumen LHKPN 25 Anggota DPRD Bintan ke Pemkab Bintan untuk diteruskan ke Pemprov Kepri. Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay.
“Sudah clear, dan kami sebagai KPU telah menyatakan lengkap. Sehingga, kami serahkan dokumen itu ke Bupati Roby untuk diteruskan ke Gubernur Kepri,” ucapnya, Senin (5/8/2024).
Selain menyerahkan LHKPN, sambung Haris, pihaknya juga menyerahkan semua salinan penetapan 25 Anggota DPRD Bintan terpilih sebagai syarat pelantikan anggota legislatif periode 2024-2029.
Menurutnya, pelantikan Anggota DPRD itu akan dijadwalkan pada September 2024, sesuai surat DPRD Bintan berdasarkan periodik anggota dewan sebelumnya.
“Sudah lengkap 100 persen. Tinggal menunggu pelantikan pada 2 September 2024 nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul mengatakan 25 Anggota DPRD Bintan terpilih itu dari 7 partai politik. Yakni, Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKS, PDI Perjuangan dan PAN.
“Syarat untuk menyertakan LHKPN masing-masing itu sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 diatur dalam pasal 51 dan pasal 52,” tutupnya. (rul)