
BINTAN (HAKA) – Sekitar 2.000 tenaga honorer lingkup Pemkab Bintan telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, tahun 2024.
Namun kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pemkab Bintan tetap menyiapkan gaji tenaga honorer itu, yang bersumber APBD. Sebab, Pemerintah Pusat belum menertbitkan SK penetapan nomor induk pegawai (NIK) PPPK tahun angkatan 2024 itu.
“Prinsipnya, Pemkab Bintan berupaya untuk membayarkan gaji para honorer itu,” ucap Roby.
Nah, proses pencairan gaji honorer harus sesuai dengan aturan pelaksanaan keuangan daerah. Untuk itu, pihaknya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pencairan gaji bagi honorer di setiap OPD lingkup Pemkab Bintan.
“Gaji honorer yang belum terbayarkan pada Maret 2025 ini, untuk solusi pencairannya kami melibatkan BPK,” tuturnya.
Roby berjanji juga sudah menerbitkan SK gaji para honorer itu. Sehingga, sebelum lebaran Idulfitri 1446 Hijriah telah dicairkan. “Yang belum terbayarkan segera cair,” tutupnya.
Seorang calon PPPK, Muhammad, yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan mengapresiasi Pemkab Bintan.
Pasalnya, kata dia, dirinya telah menerima gaji Rp 1,8 juta untuk bulan Maret 2025, sekaligus THR sebulan gaji pada Jumat (21/3/2025).
“Bukan hanya itu, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, saya pun sudah dibayarkan,” ucapnya dengan singkat, Sabtu (22/3/2025). (rul)