TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah menetapkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa, (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).
Atas keputusan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui edaran nomor 800/1236/BKPSDM-SET/2021 melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri baik ASN maupun non ASN untuk bepergian ke luar daerah,
“Dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasioanal, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tegasnya, dalam edaran tersebut yang dilansir, Senin (18/10/2021).
Selain itu, selama hari libur nasional tersebut, seluruh ASN dan non ASN juga dilarang mengajukan cuti pada minggu yang sama dihari libur nasional.
“Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti atau izin tidak masuk kerja bagi pegawainya,” tegasnya.
Segala ketentuan itu, lanjutnya, dikecualikan bagi ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan telah mengantongi surat tugas dari Pejabat Pimpinan Pratama atau Kepala Kantor tempat ASN dan non ASN itu bertugas. Kemudian, cuti atau izin melahirkan bagi ASN dan non ASN.
Orang nomor satu itu juga menegaskan, jika ada ASN maupun non ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dilakukan pembinaan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pergub Kepri Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengaturan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemprov Kepri. (kar)