Site icon Harian Kepri

Lima Kali Perkosa Anak SMP, S Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pria berinisial S (57) yang memperkosa salah satu siswi SMP di Tanjungpinang, berhasil diringkus polisi. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

AKP Agung menyampaikan, kejadian keji tersebut bermula pada tahun 2022 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu korban dibawa pelaku untuk beli makanan, namun malah pergi ke Hotel Citra Tanjungpinang.

“Korban diberi air minum alkohol hingga tak sadarkan diri,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan, saat berada di sana, pelaku menyetubuhi korban yang sedang tak sadarkan diri. Ketika terbangun, korban merasa keheranan karena pakaiannya terlepas dan ada darah di sekitar kemaluannya.

“Korban sempat bertanya ke pelaku tentang apa yang terjadi, tapi pelaku mengancam korban,” sebutnya.

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, terhitung dari tahun 2022 hingga tahun 2024 ini.

“Kasus ini dapat terungkap karena orang tua korban yang curiga dengan perilaku anaknya. Hingga usai melakukan perbincangan keluarga, korban akhirnya mengakui adanya tindakan keji pelaku tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, terakhir kali pelaku menyetubuhi korban, adalah saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolah pada tanggal 3 Juni 2024.

“Korban dipanggil dan dibawa masuk ke dalam pos sekolah, usai dipaksa melakukan hubungan seksual, korban diberi uang Rp 50 ribu supaya tidak memberitahu kejadian itu,” jelasnya.

Usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban pada 8 Juni 2024, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada tanggal 12 Juli 2024, dia mengaku memang telah menyetubuhi korban dan mengancam korban,” ungkapnya.

Kasatreskrim mengutarakan, atas perilaku tersangka itu, dia dijerat hukum dengan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version