Site icon Harian Kepri

Linda Keberatan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Karimun Banyak yang Janggal

Keterangan foto: Pengacara Dharma Prananta selaku tergugat, Linda Theresia Silalahi-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Pengadilan Negeri Karimun, melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 M² di jalan Coastal Area Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Jumat (4/11/2022).

Eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI, atas perkara sengketa lahan antara Dharma Prananta selaku termohon, dengan pemohon Kasdi Hermanto dan di menangkan oleh Kasdi Hermanto.

Pengacara Dharma Prananta selaku tergugat, Linda Theresia Silalahi menilai, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik kliennya oleh Pengadilan Negeri Karimun, cacat hukum.

Dikatakan Linda, sebagian tanah milik kliennya, masih dalam poses kasasi, tapi tetap juga dilakukan eksekusi oleh pihak pengadilan.

“Menurut saya perlakuan eksekusi oleh pihak pengadilan ini telah cacat hukum,” katanya.

Ia juga menyebut, batas dan luas lahan yang dilakukan eksekusi tidak jelas. Selain itu, luas lahan yang dieksekusi semakin bertambah.

“Seharusnya sesuai dengan keputusan Makamah Agung,” ucapnya.

Linda juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap eksekusi lahan tersebut jika dilakukan dengan pas, tepat dan sesuai keputusan Mahkamah Agung.

“Jika dilakukan tidak pas seperti ini, kami tentu sangat keberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan,” tegasnya.

Saat eksekusi lahan berlangsung, ratusan personel dari Polres Karimun diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi agar tidak terjadi kericuhan. (yan)

Exit mobile version