Site icon Harian Kepri

Lindungi Pekerja, Perisai Ajak UMKM di Bintan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Kabupaten Bintan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jardin-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bintan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial.

Jardin selaku Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Bintan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, menyebut bahwa, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan ini, memberikan banyak manfaat bagi peserta.

Ia menjelaskan ada empat program utama BPJS ini, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Sasaran kepesertaan program itu kata Jardin, adalah para pekerja formal. Seperti instansi pemerintahan dan semua jenis perusahaan yang memiliki badan hukum.

Sedangkan, sektor informal seperti nelayan, petani dan pedagan pasar di wilayah Kabupaten Bintan, kebanyakan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saya selaku Perisai Bintan mengajak para pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai peserta Jamsostek (BPJS, red),” ucap Jardin kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia meminta agar pelaku usaha, maupun para pekerja informal itu untuk mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK, JKm maupun JHT.

Manfaatnya menjadi peserta aktif BPJS ini adalah, ketika kecelakaan dan pihak medis rumah sakit menyatakan peserta itu cacat fisik tetap, maka seluruh biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika peserta dinyatakan meninggal dunia, maka semua santunan mulai JKK dan JHT akan dicairkan untuk ahli waris kepesertaannya. Itu salah satu contohnya saja,” jelasnya. (rul)

Exit mobile version