TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, resmi membuka acara Workshop Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Rabu (5/4/2017) pagi, berlangsung di Hotel Comfort Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Camat serta Lurah lingkup Pemko Tanjungpinang.
Lis Darmansyah, mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut keterbukaan informasi sekaligus mewajibkan semua badan publik agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas.
Di hari yang sama Wakil Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul melantik Irianto, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.
Irianto dilantik dan dikukuhkan di Aula Kantor Walikota, Senggarang Rabu (5/4/2017).
Sebelumnya Irianto menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-2270 Tahun 2017, tanggal 23 Maret 2017 tentang : Pengangkatan Kembali / Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. (red/humas pemko)