TANJUNGPINANG (HAKA)- Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan mengenai adanya sampah di laut itu sebetulnya bukan kewenangan Pemko Tanjungpinang.
Karena, dihitung dari 0 Mil sudut laut atau bibir pantai laut sampai 12 mil itu adalah tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“0 mil sampai 12 mil itu adalah tanggungjawab pemprov, seharusnya gubernur harus tau itu dan harus memikirkanya, karena itu sudah tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri,”ujarnya kepada hariankepri.com.
Lanjut lis, dirinya berharap gubernur harus bersikap tegas terhadap SKPDnya agar semua permasalahan bisa lancar salah satunya sampah yang ada di laut itu.
“Kita sayang sama ibukota ini, jadi sama-samalah kita menjaga dengan tanggungjawab yang sama, agar apa yang dikerjakan selama ini ada manfaat yang nyata dan betul betul dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.(zul)