TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah perintahkan dinas terkait seperti dinas Perizinan dan Satpol PP untuk merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin di Pasar Kota Lama, tepatnya di daerah jalan pelantar KUD.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tak berizin. Pasar itu bukan tempat untuk menunjuk kehebatan, tetapi pasar itu adalah tempat berdagang para pedagang. Jadi pedagang dan masyarakat harus merasa nyaman,” tegas Lis kepada hariankepri.com
Lis menilai, bangunan dua lantai yang terbangun itu konstruksinya tidak sesuai standarisasi. Kontruksinya yang tidak memenuhi syarat, dan yang kedua bangunan itu tidak layak.
Sebelumnya dirinya juga sudah mengingatkan pemilik bangunan tersebut, untuk tidak membangun di kawasan pasar tersebut, hal ini mengingat pertimbangan izin dan denah lahan milik Pemko Tanjungpinang yang sudah terstruktur.
“Sudah sejak dulu saya larang untuk tidak dibangun. Ini bukan masalah berani atau tidak berani untuk merobohkan bangunan. Tapi ini masalah keselamatan dan aturan, serta mekanisme yang benar dalam mendirikan bangunan,” tutupnya. (zul)