TANJUNPINANG (HAKA) – Wako Lis Darmansyah, mengatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menuntut keterbukaan informasi, sekaligus mewajibkan semua badan publik, agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas.
Hal ini disampaikan Lis, saat membuka acara Workshop Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang. Workshop ini dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Rabu (5/4/2017) pagi, berlangsung di Hotel Comfort Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, camat serta lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Istilah PPID diaggap suatu hal yang biasa oleh badan publik. Padahal PPID itu sangat penting mengingat informasi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelengaraan pemerintahan,” kata Lis.
Lis menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan wujud pemerintah Tanjungpinang yang transparan, akuntable serta melayani publik. PPID ditugaskan mengelola informasi dan dokumentasi dari setiap program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Petugas PPID harus benar menguasai informasi di ruang lingkup kerjanya masing-masing. Sehingga informasi dapat disampaikan dengan benar, jelas, dan cepat. Tak perlu takut berikan informasi. Bila perlu sajikan dokumen agar informasi yang tidak benar tidak melebar ke mana-mana. Namun, hal itu bukan berarti dengan semua pihak bisa buka-bukaan, tentu ada proses dan prosedur yang sudah diatur.
“Dalam memberi informasi kita perlu melihat kapasitas dan kepentingan dari orang-orang yang ingin informasi tersebut. Kalau bukan dan tidak sesuai dengan kapasitasnya kita punya hak jawab untuk menjelaskannya,” terangnya.
* PPID Dituntut Kuasai Informasi yang Ada
Begitu pentingnya peran PPID dalam mengelola informasi, Lis menekankan kepada petugas PPID yang ditunjuk di masing-masing OPD harus kuasai informasi yang ada. Jadi, ketika masyarakat menerima informasi yang salah, bisa memberikan jawaban yang patut dan layak. Koordinasikan dengan Kominfo untuk menjawab informasi yang diingikan publik.
Melalui workshop ini nantinya mampu memberikan nilai tambah bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi. “Manfaatkan workshop ini untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan informasi di masa mendatang,” harap Lis menutup sambutannya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Efiyar M Amin, menyampaikan sebagai pejabat yang memegang informasi di masing-masing OPD, ia minta supaya dapat memilih dan memilah informasi mana yang harua disampaikan dah mana yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat. “Melalui workshop ini, peserta akan diberi materi mengenai informasi menurut jenis yang harus disampaikan kepada publik.”
Workshop yang berlangsung sehari ini diikuti 64 peserta yang berasal dari perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hadir pula Kepala biro Humas Kementerian Kominfo RI selaku narasumber dalam acara itu. (red/humas pemko)