TANJUNGPINANG (HAKA) – Melalui rapat paripurna pembacaan laporan akhir Pansus Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020), maka DPRD telah menyetujui Ranperda LPP APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat penetapan Perda LPP APBD 2019 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Kepri Isdianto.
Sebelumnya DPRD melalu Banggar, telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan gubernur, terkait LPP APBD 2019, dengan jangka waktu sejak 21 Juli 2020 hingga akhir Agustus 2020.
Evaluasi yang dilakukan meliputi legalitas, kebijakan, kesesuaian APBD murni dan APBD-P.
Sehingga pada akhirnya DPRD memutuskan dan menyetujui LPP APBD 2019 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan Pansus Banggar dibacakan oleh Raden Hary Cahyono selaku unsur pimpinan DPRD Kepri. Raden menyampaikan sejumlah catatan Dewan untuk Pemprov Kepri.
Di antaranya catatan APBD Kepri 2019 masih didominasi dana perimbangan dari pusat. PAD masih bergantung pada pajak daerah, sedangkan retribusi masih belum besar. (fik)