TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (11/7/2019) malam membeberkan, konstruksi perkara suap kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terkait perizinan reklamasi di Kepri.
Dalam konstruksi perkara yang dilakukan oleh KPK, kasus ini berawal ketika Abu Bakar yang notabene seorang pengusaha asal Kota Batam, mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam.
Adapun luas wilayah laut yang bakal diajukan Abu Bakar untuk direklamasi seluas 10,2 hektar. Nantinya di lokasi yang telah direklamasi itu akan dibangun resort dan kawasan wisata.
Namun rencananya itu sedikit terganjal, karena di lokasi itu sudah diperuntukkan bagi kawasan budidaya dan hutan lindung.
Untuk mengatasi kendala itu, Abu Bakar pun bertemu dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Lalu, Nurdin langsung meminta kepada Kepala DKP Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, untuk membantu, agar izin yang diajukan oleh Abu Bakar dapat segera terbit.
Setelah mendapat perintah tersebut, Budi pun langsung menemui Abu Bakar dan menawarkan cara, untuk mengakali agar izin yang diajukannya itu dapat disetujui.
Budi yang menyandang status pejabat eselon III DKP Kepri itu menyarankan kepada Abu Bakar, agar menambah beberapa kalimat, dalam pengajuan izinnya dengan menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.
Upaya itu merupakan strategi Budi untuk mengakali, sehingga seolah-olah di lokasi itu akan dibangun fasilitas budidaya.
Setelah pertemuan itu, dalam keterangan tertulisnya KPK menyebutkan, Budi langsung menemui Kepala DKP Provinsi Kepri Edi Sofyan dan memerintahkan atasannya itu, agar segera melengkapi dokumen dan data pendukung. Tujuannya agar izin yang diajukan Abu Bakar dapat segera disetujui.
Namun, dokumen dan data pendukung yang dikerjakan oleh Edi Sofyan tidak berdasarkan analisis apapun.
Pejabat eselon II Pemprov Kepri itu hanya melakukan copy paste dokumen dan data pendukung milik daerah lain. Hal ini dilakukannya agar izin tersebut dapat segera terbit.
Masih berdasarkan keterangan tertulis dari KPK, selama proses penerbitan izin tersebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga telah menerima sejumlah uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun tidak langsung yakni melalui Edi Sofyan.
Selama hampir 13 jam menjalani pemeriksaan, sejak Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019), Nurdin beserta enam orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sekitar pukul 20.40 WIB, KPK secara resmi menetapkan Nurdin Basirun, serta pihak yang telibat dalam kasus itu sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Saat ini, KPK juga telah menaikkan status penanganan perkara Nurdin Basirun beserta tiga orang lainnya ke tahap penyidikan. Nurdin juga kini juga telah resmi ditahan di Rutan Klas I KPK.(kar)