TANJUNGPINANG (HAKA) – Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang dinyatakan lulus, wajib menandatangani perjanjian tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat mengungkapkan, penandatanganan perjanjian tidak menuntut TPP, sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah dari beberapa tahun lalu,” kata Zulhidayat ditemui usai rapat bersama dengan Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, kemarin.
Menurutnya, TPP memang bukan hak pegawai, namun TPP diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran keuangan daerah. “Kalau kemampuan keuangan memungkinkan kita pasti bayar, kalau tidak kita menyesuaikan,” ucapnya.
Hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Keuangan Daerah.
Kendati calon PPPK menandatangani surat tersebut, tambahnya, Pemko tetap membayar TPP PPPK.
“Meskipun tandatangan begitu tetap dapat TPP, hanya tadi kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya. (sah)