Site icon Harian Kepri

Lulusan SMA Bisa Jadi Anggota KPPS, KPU Bintan: Gajinya Rp 1,2 Juta

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Bintan, Herlianto-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Kabupaten Bintan mengumumkan seleksi perekrutan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat TPS pemilu 2024.

“Kami butuh 3.472 anggota KPPS untuk bertugas di 496 TPS yang ada di Bintan. Pendaftarannya mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai tanggal 15 Desember 2023,” ucap Anggota KPU Bintan, Helianto.

Adapun syarat sebagai calon Anggota KPPS yakni, Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun terakhir, berdasarkan putusan pengadilan.

Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Puskesmas Pembantu. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Kemudian, kata Helianto, syarat berikutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Terakhir, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi kader partai minimal 5 tahun terakhir.

“Anggota TNI-Polri maupun lembaga/instansi yang masih aktif, tidak diperbolehkan menjadi Anggota KPPS,” tuturnya.

Untuk berkas pendaftaran sambung Helianto, dapat disetor atau didaftarkan ke tingkat kelurahan/desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Mengenai gaji Anggota KPPS pemilu 2024, mengalami kenaikan dibandingkan dengan pemilu 2019 silam. Yakni, pemilu kali ini untuk insentif ketua sebesar Rp 1,2 juta, dan anggota Rp 1,1 juta.

“Sedangkan, pemilu 2019 lalu untuk ketua Rp 550 ribu, dan anggota Rp 500 ribu saja,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version