Site icon Harian Kepri

Lurah Risnanda: Kerupuk Ikan Sei Lekop Bintan Sudah Sampai ke Luar Negeri

Lurah Sei Lekop Raja Risnanda Putra sedang melihat kerupuk ikan yang dijemur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Produk Sentra Kampung Industri Kerupuk Ikan yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, telah dikenal luas masyarakat Indonesia, bahkan sampai ke negara tetangga.

Rabu (5/7/2023), Lurah Sei Lekop, Raja Risnanda Putra, meninjau tempat produksi kerupuk ikan milik Ika Habiyati, . Ia mengagumi usaha kerupuk ikan yang dirintis oleh warganya tersebut.

“Saya bertemu dan melihat langsung proses pembuatan kerupuk,” tuturnya.

Dari data yang ia terima, tercatat ada 63 pelaku usaha IKM dari 7 Kube yang melakukan produksi kerupuk ikan setiap harinya. Risnanda menilai, tempat produksi mereka telah memenuhi standar kesehatan.

“Rata-rata total produksi kerupuk ikan per IKM sekitar 1.500 ton per tahun pada tahun 2022 lalu. Dan sudah sampai ke luar negeri pemasarannya,” terang Risnanda kepada wartawan.

Menurutnya, Sentra Industri Kerupuk Ikan di Sei Lekop telah masuk ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Top 99, Kemenpan-RB tahun 2023 ini. Inovasi itu diajukan oleh Pemkab Bintan.

“Apapun kendalanya, ibu-ibu harus saling membantu demi nama baik Sei Lekop maupun Bintan. Apalagi Bupati Roby, telah memperkenalkan ke tingkat nasional di ajak KIPP tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur IK Berkah Ika Habiyati mengatakan, usahanya telah memiliki legalitas dari dinas terkait, dan memiliki label halal serta mendapat sertifikat merek dari Kemenkum HAM.

“Sertifikat diserahkan langsung oleh Pak Menteri Yasonna H Laoly ke saya, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Juni 2023 lalu,” tutur Ika.

Ia menerangkan, usahanya itu memproduksi dua jenis kerupuk ikan, yakni original dan rasa otak-otak. Produksinya 200 Kilogram (Kg) sampai 300 Kg per bulan, dengan omset Rp 50 juta sebulan.

Bahkan produknya telah dipasarkan ke beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, ada beberapa orang dari Singapura langsung datang. (rul)

Exit mobile version