BINTAN (HAKA) – Tim Mabes Polri mengamankan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada Selasa (12/10/2021).
“Yang tangkap TKI Ilegal itu dari Tim Mabes Polri. Jumlah nya ada 35 orang TKI,” tegas Kasat Polair Polres Bintan AKP Suardi, kepada hariankepri.com.
Menurutnya, 35 PMI itu dari Malaysia yang hendak pulang ke Indonesia. Para pekerja migran itu berasal dari daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Para migran Indonesia itu, telah mengikuti serangkaian tes antigen Covid-19. Hasilnya, kata Suardi, semuanya negatif.
“Sementara 35 orang migran dititip ke Kantor Polair Bintan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M Sagala mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami sudah komunikasi, tinggal menunggu proses penyerahan para migran Indonesia di tempat penitipan sementara,” pungkasnya. (rul)