Site icon Harian Kepri

Main Judi Jenis Song, Polres Bintan Ringkus 4 Pelaku di Desa Sebong Pereh

Empat tersangka judi jenis song di Desa Sebong Pereh, sedang ditahan di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Unit Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara (Binut) meringkus empat pelaku saat bermain judi jenis song, di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (4/7/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, keempat pelaku itu masing-masing berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).

Selain para pelaku, sambung Alson, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 668 ribu, beserta barang bukti lain seperti kartu dan baskom.

Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka sedang diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya, Sabtu (6/7/2024).

Alson menambahkan, penangkapan para pelaku judi itu merupakan komitmen serta wujud keseriusan Polres Bintan dan jajaran Polsek untuk memberantas berbagai macam jenis perjudian di wilayah Bintan.

“Sebab, praktik judi itu telah merusak tatanan kehidupan masyarakat yakni, merugikan diri sendiri, anak, keluarga dan lingkungan warga,” tambahnya.

Alson mengimbau kepada seluruh elemen masyarkat untuk berperan aktif untuk bersama-sama memberantas para pelaku perjudian apapun di Kabupaten Bintan.

“Jika warga melihat aktivitas judi tanpa izin, segera laporkan ke pihak Kepolisian. Untuk identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version