Site icon Harian Kepri

Main Judi Togel, Dua Warga Bintan Utara Diciduk Polisi

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Polres Bintan mengamankan dua warga di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Rabu (5/4/2023).

“Kedua pria yang ditangkap itu yakni, JM (49) selaku bandar, dan AW (56) selaku pemasang nomor togel (siejie),” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kamis (6/4/2023).

Anggota Polres Bintan dan Polsek Binut mengamankan barang bukti dari pelaku JM, berupa buku rekapan nomor siejie, kertas ukuran kecil yang bertuliskan angka-angka, uang serta HP pelaku sebagai alat transaksi judi tersebut.

“Kedua pelaku masih diperiksa oleh Penyidik Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Riky mengajak masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama perjudian. Maka, dapat melaporkan ke kantor Polisi setempat.

“Supaya Anggota Polisi bisa menindaklanjuti laporan warga tersebut,” imbaunya.

Ia menerangkan, siapapun pelapornya akan dirahasiakan oleh Polisi. Jika ada oknum anggota yang ikut membekingi praktik perjudian di Bintan, agar segera dilaporkan.

“Itu pasti kami tindak tegas,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version