Beranda Headline

Maju DPR RI, Marlin Agustina Enggan Bahas Soal Mundur dari Wagub Kepri

0
Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Marlin Agustina-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wagub Kepri, Marlin Agustina enggan menjawab lugas, soal kesiapannya mundur sebagai wagub, setelah namanya diusulkan sebagai bacaleg DPR RI di Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Saya mengalir saja. Sesuai dengan takdir saya sajalah. Namanya juga perempuan,” katanya yang ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023).

Dia juga tak memberi jawaban tegas, ketika disinggung ihwal persiapannya, untuk maju sebagai bacaleg DPR RI dapil Kepri di Pemilu 2024 mendatang.

“Karena inikan masih lama, jadi masih tergantunglah. Kan saya bilang biarkan saja ini mengalir,” ucapnya.

Ia hanya mengatakan, keputusannya maju sebagai bacaleg DPR RI di Pemilu 2024 mendatang, untuk menjalankan amanah dari Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

“Saya bisa seperti ini karena partai. Apapun Ketua Umum minta (untuk) menjadi apapun itu akan saya lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepri, M Kamaludin
menyampaikan, DPW Partai NasDem Provinsi Kepri, mengusulkan nama Marlin Agustina sebagai bacaleg DPR RI dapil Provinsi Kepri di Pemilu 2024 mendatang.

Kamal mengatakan, nama Marlin telah diajukan pihaknya ke DPP NasDem bersama bersama 5 orang lainnya.

“(Jadi) enam orang yang dari DPW NasDem Kepri, yang didaftarkan ke DPP untuk Bacaleg DPR RI dapil Kepri,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung menyampaikan, sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2023, bacaleg yang berstatus sebagai kepala/wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri, ketika akan mendaftar sebagai bacaleg di Pemilu tahun 2024.

“Ketika mendaftar mereka wajib menyampaikan surat pernyataan bersedia memproses mengundurkan diri dari jabatannya. Dan jika dari hasil verifikasi mereka ditetapkan sebagai DCT, maka mereka wajib menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU,” katanya.

Baca juga:  Capres 02 Prabowo-Gibran, Unggul di TPS Ansar Ahmad

Widi menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023, proses pendaftaran untuk bacaleg DPR RI pada Pemilu 2024 sudah akan dilaksanakan pada 23 – 24 April 2023 ini, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg Pemilu 2024 pada 25 November 2023.

“Sehingga kalau dia (bacaleg) itu berstatus sebagai PNS atau kepala daerah, dua hari sebelum penetapan DCT dia sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada KPU,” jelasnya. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini