BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah menetapkan, jumlah syarat dukungan minimal dan persebaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 mendatang. Demikian ditegaskan Ketua KPU Bintan Ervina Sari, di Bhadra Resort, Bintan, Rabu (27/11/2019).
Ervina mengatakan, paslon melalui jalur independen harus memperoleh 10 persen dukungan atau 10.352 wajib pilih dari 103.512 pemilih. Jumlah DPT Bintan Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu.
“Jumlah sebaran dukungan minimal 6 kecamatan dari 10 kecamatan di Bintan,” sebutnya.
Sebaran dukungan dari wajib pilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka di dalam formulir.
“Formulir dukungan dari wajib pilih untuk paslon independen juga berbeda dengan pilkada sebelumnya,” imbuhnya.
Ervina menambahkan, tahapan pemilihan tahun 2020, mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2019 tenang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Penyerahan berkas dukungan dari masyarakat Kabupaten itu ke KPU Bintan mulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang.(rul)