BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menegaskan, jika kepala daerah (petahana) Kabupaten Bintan Apri Sujadi, masuk daftar dan ditetapkan sebagai calon bupati di Pilkada serentak 2020, pada 8 Juli 2020 mendatang, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Incumbent atau petahana tersebut, menurut Febriadinata, tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bintan, terhitung sejak 8 Januari 2020 mendatang.
“Ini penting kami sampaikan kepada petahana bahwa, 6 bulan sebelum penetapan paslon dan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan ke depan, dilarang melakukan pergantian jabatan,” tegas Febri belum lama ini.
Jika hal itu dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sambung Febri, maka akan dibatalkan sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, periode 2020-2025 mendatang.
“Petahana akan dibatalkan sebagai calon,” tegasnya.
Febri menambahkan, aturan larangan petahana itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(rul)