Site icon Harian Kepri

MAKI Apresiasi Kajati Gerry yang Memproses Korupsi di DPRD Natuna

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi Kajati Kepri Gerry Yasid, yang akan menuntaskan perkara Tipikor tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna.

“Kata Pak Kajati perkara ini, sudah masuk pra penuntutan dan diupayakan dalam waktu dekat akan dibawa ke pengadilan Tipikor,” ucap Boyamin, Senin (25/7/2022).

Ia mengatakan perkara korupsi tunjangan perumahan Dewan Natuna itu menggunakan anggaran APBD tahun 2011-2015, dengan total kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Dengan 5 orang tersangka yang ditetapkan Penyidik Kejati Kepri pada tahun 2017 lalu. Hingga kini, kata Boyamin, kasus itu tak sampai ke meja hijau alias mangkrak.

“Kalau tidak salah 5 Kajati Kepri tidak tuntas. Mudah-mudahan Gerry Yasid dapat menuntaskan kasus ini,” tutur Boyamin.

Perkara mangkrak itu, kata Boyamin, dirinya pernah mengajukan gugatan praperadilan Kejati Kepri ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Agustus 2019 lalu. Namun, hakim mengugurkan gugatan dimaksud.

“Kami tetap hormati putusan pengadilan. Saya yakin dugaan korupsinya kuat karena rumah dinas sudah dibuatkan. Tapi masih ada tunjungan dinas perumahan tersebut,” jelasnya.

Jika kasus perkara ini sambung Boyamin, Kejati Kepri menghentikan atau SP3. Maka, MAKI tetap melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang ke depannya.

“Saya akan datang ke Tanjungpinang, untuk ajukan lagi praperadilan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version