TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejati Kepri, untuk segera mempercepat penelitian berkas perkara penyelundupan zat bahan beracun dan berbahaya (B3) sekitar 5.500 ton di wilayah Kepri.
“Saya mendorong Kejati Kepri untuk segera lakukan P21 (lengkap), atas perkara tersebut,” tegas Boyamin, Kamis (4/5/2023).
Pasalnya, berkas laporan tidak pidana tersebut, telah dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri serta ada petunjuk tambahan. Kini prosesnya sedang dilengkapi oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta.
“Saya sudah laporkan di KLHK. Saat ini sudah tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya terdiri satu orang dan dari perusahaan atau korporasi,” jelasnya.
Boyamin meminta, JPU segera menuntaskan penelitian berkas perkara penyelundupan limbah beracun tersebut menjadi (P21). Supaya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Saya minta Kejati Kepri segera nyatakan P21, jika sudah memenuhi unsur. Dan segera dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Ia mengatakan, MAKI resmi melaporkan Kapal MT Tutu, ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat (26/8/2022) lalu. (rul)