Site icon Harian Kepri

MAKI Lapor ke Pusat, KSOP Batam Sita Kapal yang Memuat Limbah Beracun

Kapal TB An Ding, salah satu dari tiga kapal yang disita oleh KSOP Khusus Batam-f/istimewa

BATAM (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya telah mengungkap aktivitas dugaan penyelundupan limbah B3 di wilayah Kepri melalui Kota Batam.

“Hasil pengungkapan itu, telah kami laporkan ke KLHK RI akhir pekan lalu. Diduga kapal itu melakukan aktivitas bongkar muat limbah beracun (B3) dari negera tetangga,” ucap Boyamin, Senin (29/8/2022).

Saat MAKI melakukan investigasi hingga resmi melaporkan kapal itu, kata Boyamin, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam, juga sedang melakukan penyelidikan di lapangan.

Yakni, telah melakukan proses hukum penyidikan terkait perkara tidak layak berlayar terhadap tiga kapal. Hasilnya, ada satu kapal yang diduga memuat limbah beracun yaitu MT TUT

“Proses hukum oleh Penyidik KSOP Batam termasuk melakukan penyitaan berdasar ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap 3 kapal yakni, TB. An Ding, MV An Rong dan MT Tut,” jelasnya.

Atas kinerja itu, MAKI apresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam, yang telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar.

Menurut Boyamin, atas tindakan hukum KSOP Batam yang melakukan penyitaan kapal-kapal itu, maka semestinya Penyidik KLHK RI untuk mempercepat proses penanganan perkara penyelundupan B3 di Kepri.

“Artinya, KLHK telah memiliki pengalaman sebelum-sebelumnya dalam melakukan tindak pidana di lautan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version