BATAM (HAKA) – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kembali melaporkan kapal penyelundupan limbah zat bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke wilayah Indonesia, khususnya Kepri.
“Saya selaku Koordinator MAKI, melaporkan dugaan tindak pidana penyelundupan limbah (B3) ke Polairud Polda Kepri,” ucap Boyamin Saiman usai membuat aduan tersebut, Jumat (5/5/2023) siang.
Menurutnya, kapal yang ia laporkan ke Polairud Polda Kepri itu adalah kargo yang memuat puluhan kontainer diduga berisikan limbah beracun.
Kapal tersebut kata dia, terbakar di Perairan Sri Langka pada Mei 2021 lalu. Akibatnya, ia menduga bahan kima yang terbakar itu mencemari lingkungan laut hingga di wilayah Kepri.
Setelah kapal itu terbakar beberapa hari, dievakuasi ke negara tetangga Indonesia dari lokasi kejadian. Tapi, negara-negara itu menolak bangkai kapal tersebut.
“Malah Indonesia mengizinkan kargo itu masuk yang diangkut oleh kapal khusus bernama Fan Zhou 10, di salah satu galangan kapal daerah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, April 2023,” jelas Boyamin.
Boyamin menilai, perbuatan memasukan limbah B3 ke dalam negeri jelas dilarang yakni, melanggar pasal 106 jo pasal 69 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar,” tuturnya.
Sehingga, ia menyimpulkan, memasukan bahan berbahaya itu ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal adalah kejahatan serius. Artinya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3 maupun sampah dari negara lain.
“Maka dari itu, MAKI meminta APH untuk mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana penyelundupan tersebut,” imbuhnya. (rul)