TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menolak seluruh dalil KPK dan Kejati Kepri, selaku termohon dalam sidang praperadilan.
“Bahwa eksepsi para termohon mengenai praperadilan bukan lingkup praperadilan (error in objecto) haruslah ditolak,” tegas Kuasa Hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/10/2019).
Rizky menegaskan, pihaknya meminta hakim tunggal untuk melanjutkan proses praperadilan ini.
Sebab, Kejati Kepri selaku termohon I, telah melimpahkan berkas perkara serta 5 orang tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan petunjuk dalam proses kelengkapan berkas.
Selain itu, termohon II (BPKP Kepri) telah menerbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) nomor, SR-1702/PW28/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.
“BPKP Kepri telah mengirim hasil audit kepada Penyidik Kejati Kepri, pada tanggal 27 Mei 2017,” jelas Rizky.
Untuk KPK selaku termohon II, telah melakukan tugas pokoknya dalam perkara dimaksud. Bahwa, hasil koordinasi dan supervisi KPK secara berkesinambungan dengan BPKP Kepri, tidak ada kendala dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Kepri ini. (rul)