JAKARTA (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Kapal MT Tutu, ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat (26/8/2022) sore.
Staf Direktorat Penegakan Hukum Pidana Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Ikhlas Sembiring, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami segera berkoordinasi dengan instansi-instansi di daerah (Kepri) untuk ditindaklanjuti ke lapangan,” ucap Ikhlas singkat.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta kepada KLHK agar segera melakukan proses hukum terhadap kapal dimaksud.
Pasalnya, MT Tut GT47 itu diduga kuat telah melakukan penyelundupan limbah zat bahan beracun dan berbahaya (B3), di wilayah Kepri sekitar 5.500 ton.
“Kami minta segera proses hukum dikembangkan di Kepri, juga kurun waktu tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Menurut Boyamin, berkas laporannya itu berisikan di antaranya, aktivitas MT Tut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Maret 2022. (rul)