Site icon Harian Kepri

Maling di Teluk Sebong Diciduk Polisi, Barang Curian Disimpan Dalam Rumah Pelaku

Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) bersama pelaku LS, sedang melakukan rekonstruksi di tempat kejadian-f/istimewa-polsek binut

BINTAN (HAKA) – Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), yang dipimpin oleh Kanit AKP Purbowo, membekuk pria berinisial LS (43) di rumahnya, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

“Saat pelaku LS diamankan, kita juga amankan barang bukti hasil curian berupa 1 buah jam tangan wanita, tas kecil wanita,” ucap AKP Purbowo.

Menurut Purbowo, pria itu diamankan, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap tiga warga Desa Sebong. Yakni, korban Fitri (25), Defri (33) dan korban Deva (23).

“Ketiga korban itu sudah membuat Laporan Polisi ke Polsek Bintan Utara. Yaitu LP tanggal 12 Desember 2021, 27 November 2021 dan 18 Januari 2022,” jelas Purbowo, pada Kamis (20/1/2022).

Purbowo menerangkan, pelaku telah mencuri uang tunai Fitri sebanyak Rp 7 juta, di rumah korban, Perumahan Garden View, Desa Sebong. Selain itu, LS juga mengambil barang berharga lainnya berupa 1 unit handphone Realme, 1 buah jam tangan.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 9 juta,” tuturnya.

Pelaku juga mencuri 1 unit handphone iPhone milik Defri di rumah korban yang berada, di Jalan Panca Marga, Kampung Woliyo, Desa Sebong Pereh.

Sedangkan, korban Deva mengaku kehilangan uang Rp 1 juta di rumahnya yang berada Jalan Pasar Baru Sebong Lagoi. Handphone nya juga ikut dicuri yakni, 2 unit Oppo A5s putih dan biru.

Atas tindakan pelaku LS, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, jo 65 KUHPidana.

“Tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version