Site icon Harian Kepri

Maling HP Warga Kijang, DH Diciduk Polisi saat Kerja di Tanjungpinang

Panit 1 Reskrim Polsek Bintim bersama anggotanya sedang mengamankan pelaku yang berpakaian kaos merah tua-f/istimewa-humas polsek bintim

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim), telah menangkap seorang pria di tempat kerjanya PT Metro Industrial Park, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

“Pria yang diamankan itu berinisial DH (33) atas laporan korban H (54) pada tanggal 8 Februari 2024,” ucap Kapolsek Bintim, AKP Rugianto, kemarin.

Menurut Rugianto, saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri HP milik korban. Selanjutnya, anggota membawa DH ke Mapolsek Bintim untuk proses penyidikan.

Atas perbuatan itu, DH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) dan atau pasal 362 ayat KUHPidana.

Rugianto menerangkan kronologi kejadian tersangka DH melakukan pencurian HP milik korban saat itu. Pada Jumat (22/12/2024) silam, korban H bersama anaknya jatuh dari sepeda motor di Jalan Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Bintim.

“H tertimpa motor, dan anaknya berusaha membantu ibunya dan mengamankan HP nya di tepi jalan, karena anaknya tidak punya saku celana,” cerita Rugianto.

Melihat kejadian itu, kata Rugianto, seorang saksi lainnya membantu kedua korban. Tiba-tiba tersangka DH datang untuk membantu juga.

“Bukan hanya membantu kedua korban yang terjatuh, malah tersangka juga mengambil HP itu, dan langsung pergi begitu saja,” jelasnya.

HP Samsung Galaxy A23 milik si anak itu, tersangka telah dijual ke Tarempak, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti lainnya untuk diserahkan berkas perkaranya ke Jaksa Kejari Bintan,” tutup Rugianto. (rul)

Exit mobile version