BINTAN (HAKA) – Jajaran Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim), membekuk seorang pria berinisial T umur 33 tahun, di salah satu tempat, Kelurahan Kijang Kota, Rabu (25/11/2020).
Penangkapan T itu, kata Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, setelah Lurah Kijang Kota, M Firmansyah melaporkan ke Polsek Bintim, bahwa kantornya dibobol maling pada malam hari yakni, tanggal 2 November 2020 dan Selasa (24/11/2020).
Ulil mengungkapkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa palu, tang, pahat, kunci Inggris. Ditambah barang hasil curian berupa Printer Canon A400, wireless serta Amplifier.
T melakukan itu sendiri dengan cara mencongkel jendela kantor dan Aula Kantor Kelurahan Kijang Kota.
“Saat ini pelaku sudah diamankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Ulil menambahkan, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rul)