Site icon Harian Kepri

Manager UPK PLN Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi UIP

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-dokumen puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Penyidik Direktorat JAM Pidsus Kejagung RI, telah memeriksa seorang petinggi PLN Bukittinggi, Selasa (13/4/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Seorang petinggi itu adalah MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT PLN (Persero) UIP Sumbagut.

Yang bersangkutan kata Leonard, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk tahun 2016-2017.

Yakni, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao-Gardu, Induk Payakumbuh untuk PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi tersebut.

“Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan,” pungkasnya. (rul/rilis)

Exit mobile version