Beranda Daerah Batam

Mangkir Sebagai Saksi, KPK Terbitkan Pelarangan Kock Meng ke Luar Negeri

0
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Johanes Kennedy dan Kock Meng sebagai saksi, untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Selasa (6/8/2019).

“Hari ini KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Johanes Kennedy dan Kock Meng. Tapi sampai saat ini, Kock Meng belum datang ke Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Batam.

Febri mengatakan, sejauh ini KPK belum mendapatkan alasan yang jelas, penyebab mangkirnya Kock Meng dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada hari ini.

KPK kata Febri, dalam waktu dekat akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami harap dan kami ingatkan kepada pihak yang dipanggil, dalam proses penyidikan ini agar menghadiri pemanggilan KPK. Sebab itu merupakan kewajiban hukum,” tegasnya.

Ultimatum tersebut kata Febri tidak hanya berlaku untuk Kock Meng. Namun, berlaku bagi seluruh saksi maupun pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Febri juga mengutarakan, khusus untuk Kock Meng, KPK telah menerbitkan perintah pelarangan berpergian keluar negeri sejak akhir Juli kemarin. Pencegahan ini kata dia, sesuai dengan pasal 12 UU 30 tahun 2002.

“Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini tidak hanya untuk tersangka tapi juga saksi. Namun tidak semua saksi akan dilakukan pelarangan ke luar negeri,” katanya.(kar)

Baca juga:  Nyanyang dan Ery Tak Hadir, 43 DPRD Kepri Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini