TANJUNGPINANG (HAKA) – Aset Pemko Tanjungpinang berupa Mobil Dinas (Mobdin), masih ada yang masih dikuasai mantan anggota DPRD periode 2009-2014 maupun periode sebelumnya.
Salah satunya adalah mobdin jenis Toyota Inova bernomor polisi BP 17 T, yang digunakan oleh Raja Mansyur Razak.
Saat dikonfirmasi Kabag Umum Setdako Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana membenarkan bahwa, masih ada 2 mantan anggota DPRD Tanjungpinang yang belum mengembalikan mobdin, yakni Raja Mansyur Razak dan Maria Titik Pangestu.
Bobby menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, namun beliau masih minta waktu.
“Beliau (Raja Mansyur Razak) minta waktu untuk pengembaliannya,” terangnya kepada hariankepri.com, Rabu (18/9/2019).
Namun, Bobby enggan menjelaskan apa alasan Raja Mansyur Razak itu meminta waktu untuk pengembalian Mobdin milik negara tersebut.
Sedangkan, Maria Titik Pangestu, lanjut dia, posisi yang bersangkutan masih berada diluar kota yakni di Jawa Tengah.
Saat disinggung apakah ada upaya penarikan dengan cara paksa?, Bobi menjawab, pihaknya masih mengutamakan upaya persuasif dulu, karena mereka sudah menyatakan komitmen untuk mengembalikan.
“Bagaimana pun, kita menghargai beliau berdua karena merupakan eks DPRD Tanjungpinang. Tinggal menunggu komitmen baik dan kooperatif beliau berdua. Yang jelas dalam tahun ini pokoknya harus selesai,” pungkasnya.(zul)