Site icon Harian Kepri

Mantan Caleg Diberhentikan, PAW Beni Eks DPRD Pinang Berpotensi Ditunda

Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang, Yussuwadinata

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yussuwadinata mengatakan, Selasa (8/1/2019) DPRD Kota Tanjungpinang merencanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk anggota dewan yang pindah partai, yaitu Beni.

Namun, kata Yussuwadinata, PAW ini masih ada keberatan dari salah satu kader Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Sebenarnya, orang yang akan mengganti Beni itu adalah Sasento, yang perolehan suaranya pada Pileg 2014 berada di bawah Pak Beni. Tetapi oleh PKPI, Sasento sudah diberhentikan dari pengurus partai,” ungkapnya, Senin (7/1/2019) saat di temui di SDN O17, Ganet.

Akhirnya, lanjutnya, pihak PKPI menujuk kader di bawah Sasento, yang bernama Muhamad Kurniawan. Baik Sasento maupun Muhammad Kurniawan, keduanya mantan Caleg tahun 2014 silam.

“Kemarin itu KPUD Pinang sudah memproses, dan sudah kita teruskan ke Gubernur Kepri untuk di SK kan,” ungkapnya.

Akan tetapi, sambung dia, setelah SK itu keluar, malah muncul surat pengajuan keberatan yang disampaikan ke Mahkamah PKPI di Jakarta.

“Yang mengajukan surat keberatan itu Sasento,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya persoalan tersebut, maka pimpinan DPRD akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengambil sikap.

“Apakah PAW ini ditunda atau tetap dilanjutkan,” tutupnya. (zul)

Exit mobile version