Site icon Harian Kepri

Mantan Direktur BUMD Bintan Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sedang membacakan putusan untuk terdakwa Risalasih dan Teddy, Rabu (4/8/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang lanjutan secara virtual untuk terdakwa Risalasih dan Teddy Ridwan, Rabu (4/8/2021) petang.

Yaitu, perkara sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp4,7 miliar pada kegiatan investasi jangka pendek di PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Bintan ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.

Dalam perkara Tipikor ini, Risalasih saat itu menjabat sebagai Direktur, dan Teddy Ridwan sebagai Kepala Divisi Keuangan PT BIS BUMD Kabupaten Bintan.

Menurut Eduart, berdasarkan fakta sidang serta alat bukti dan barang bukti, kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana.

Untuk itu sambung Eduart, majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara kepada terdakwa Risalasih. Sedangkan, terdakwa Teddy Ridwan divonis 4 tahun penjara.

“Masing-masing terdakwa didenda Rp200 juta, apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti 2 bulan kurungan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan Eka Putra Kristian Waruwu dan Yustus Manurung, menuntut Risalasih dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan, Teddy dihukum 5 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version