Site icon Harian Kepri

Mantan Dirut RSUD Pinang Akui Diperiksa Kejati Kepri Soal Duit Rp 5 Miliar

Mantan Direktur RSUD Tanjungpinang, Eddy Sobri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Direktur RSUD Tanjungpinang, Eddy Sobri mengakui, bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejati Kepri, mengenai dugaan pencairan dana Rp 5 miliar yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Iya sekitar seminggu yang lalu dilakukan pemanggilan. Mengenai materinya Kejati Kepri yang lebih mengetahui, intinya tetap menyangkut yang Rp 5 miliar,” sebutnya, Selasa (8/2/2022) saat dihubungi hariankepri.com.

Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi dirinya. Karena, berdasarkan Permendagri tentang BLUD, pencairan tersebut boleh dilakukan asal ada surat perintah dari pemerintah daerah kala itu.

“Dulu kan memang ada surat nya, dan juga ditransfer jelas ke rekening pemko, sehingga kalau menurut saya tidak jadi masalah,” sebutnya.

Namun saat disinggung penarikan Rp 5 miliar tersebut dilakukan pada hari libur jelang Hari Raya tahun 2016 silam. Eddy dengan lugas menjawab, hal tersebut juga bukan menjadi persoalan pihaknya.

“Masalah nak dekat lebaran atau tidak, itu bukan masalah kita, yang jelas ada surat perintah, lalu masuk ke rekening Pemko. Selaku penerima surat kita hanya tinggal menjalankan,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai RSUD Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kajati Kepri Hari Setiyono.

Menurut Hari, para pegawai itu dimintai keterangannya terkait dugaan pencairan Rp 5 miliar yang tidak sesuai dengan mekanisme. Namun, Hari enggan memberikan keterangan secara detail tentang materi pemeriksaan pencairan uang tersebut.

“Iya masih proses penyelidikan, dan maaf belum bisa kami infokan,” ucap Hari dengan singkat, Senin (7/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra menambahkan, perkara dimaksud dalam proses puldata dan pulbaket. Pihaknya, akan menyampaikan ke publik jika sudah masuk tahap penyidikan.

“Kalau tahap penyidikan, pastinya kita rilis,” imbuhnya dengan singkat.

Data yang diperoleh hariankepri.com, terjadi penarikan dana sebesar Rp 5 miliar dari Bendahara RSUD kala itu, yang ditransfer ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang, dalam bentuk cek.

Dari rekening koran, terlihat penarikan Rp 5 miliar pada hari libur jelang Hari Raya tahun 2016 silam. Saat itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dijabat oleh ES.(zul/rul)

Exit mobile version